Hukum merupakan bagian penting dari sebuah negara, tanpa hukum, maka negara tidak akan berdiri kokoh. Sejatinya, hukum itu adalah penopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia memiliki dasar hukum tertinggi yaitu UUD 1945. Secara historis, memang hukum Indonesia bersumber dari Belanda. Hal ini dapat dimaklumi karena Indonesia dahulunya pernah dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun. Padahal hukum Belandaitu bersumber dari Perancis, karena Belanda saat itu dijajah oleh Prancis.
Kemajuan teknologi pun membuat masyarakat Indonesia semakin pintar
untuk memahami keadaan negaranya. Termasuk di dalamnya keadaan hukum di
Indonesia. Ditambah lagi dengan kasus hukum yang mewarnai wajah tanah
air yang dapat menggeser posisi berita infotainment para artis ternama
Indonesia.
Bila diselidiki lebih mendalam lagi, hukum Indonesia itu seringkali terlihat agak lebay
bila dapat dipadankan dengan sebuah kata yang ada pada zaman sekarang.
Hukum itu dibuat untuk menertibkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. Tetapi mengapa hukum itu justru dinodai oleh kasus-kasus
yang agaknya jauh dari pengadilan hukum yang setimpal dan adil.
Presiden bersama DPR di dalamnya membuat UU untuk ditaati bersama,
tanpa terkecuali, semua masyarakat Indonesia harus mematuhinya hukum
itu bersifat mengikat dan memaksa. Jadi tidak ada pengecualian siapa
subjek hukum yang dapat bebas dari jeratan sanksi ataupun hukum itu
sendiri.
Beberapa contoh kasus hukum lebay adalah seorang pencuri ayam
jago kampung bisa dihukum selama 8 tahun penjara, dengan fasilitas
hotel prodeo yang benar-benar alami dan apa adanya. Kita bandingkan
saja dengan kasus Artalita Suryani. Dia mencuri uang negara sangat
banyak. Bandingkan harga ayam jago dengan uang negara yang dicurinya.
Mungkin kalkulator scientific saja tidak akan cukup memuat
angka perbandingan itu. Pencuri ayam tersebut justru mendapat bonus
berganda seperti bogem mentah, ludahan warga, cercaan, dan main hakim
sendiri oleh warga yang marah. Lalu kita lihat lagi apa yang diperoleh
oleh Artalita Suryani. Dia mendapatkan fasilitas hotel bintang lima di
dalam hotel prodeonya. Sungguh sesuatu yang sangat kontras. Ayin masih
bisa menikmati fasilitas salon di kamar penjaranya. Malahan ada spring-bed, televisi, dispenser,
dan peralatan-peralatan elektronik lain yang seharusnya dilarang untuk
dimiliki oleh seorang narapidana. Apakah hukum ini masih bertindak
adil?
Kasus berikutnya adalah kasus video panas Ariel - Peterpan. Memang dia
telah merusak dan mencemarkan nama baik negara Indonesia, tetapi bila
diteliti lebih mendalam, mengapa kasusnya itu agaknya diperlambat dan
hanya sebagai cara pengalihan publik untuk menutupi kasus-kasus negara
yang sebenarnya lebih penting daripada kasus Ariel saja. Bandingkan
saja dengan anggota DPR yang sedang menonton blue film saat
siding paripurna berlangsung. Apa kata dunia ? Padahal UU Pornografi
dibuat sendiri oleh anggota DPR, tetapi justru menjadi boomerang yang
mengarah ke diri mereka sendiri. Apakah benar adanya kalimat
ini,”Peraturan dibuat untuk dilanggar?” Membuat malu saja perbuatan
anggota DPR itu. Seharusnya dia menjadi panutan bangsa, bukan malah
menjerumuskan diri di peraturan yang dibuat sendiri oleh DPR.
Kemudian, kasus seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao dari sebidang
kebun dan seorang nenek di Sumatra Utara yang dituduh mencuri beberapa
jagung milik cucunya sendiri. Padahal menurut etika sosial, seharusnya
nenek itu hanya diberikan peringatan saja, bukan dihukum selama 1 bulan
lebih. Dia seorang nenek renta. Memang dalam kasus hukumnya, dia
dibantu oleh LSM sehingga hukumannya diringankan. Seandainya saja dia
tidak dibantu oleh LSM, maka apa jadinya nenek itu. Mungkin saja dia
akan dihukum lebih lama dari tuntutan terakhir. Untuk kasus nenek kedua
itu, dia sebenarnya tidak mencuri, karena dia yang menanam sendiri
jagung itu, tetapi di tanah cucunya. Seharusnya menurut hukum bagi
hasil, nenek itu juga berhak atas jagung hasil panen itu. Peristiwa
yang sulit dipahami untuk hukum. Dalam hukum sendiri ada etika tentang
hukum, seharusnya etika itu diterapakn dalam menangani kasus ini.
Koruptor-koruptor negara Indonesia yang membuat malu nama Indonesia dan
yang telah mencuri uang negara bertriyun-triliyun rupiah saja masih
bisa kongkang-kongkang kaki di dalam penjara. Mereka tidak menerima
ludahan, bogem mentah, wajah lebam, ataupun penghakiman dari warga.
Badan mereka masih utuh dan mulus. Adilkah hukum Indonesia ini? Bisa
dibilang hukum ini sudah mulai lebay. Adakah tindakan untuk
mengatasi krisis hukum di Indonesia ini ? Seharusnya sebelum membuat UU
itu dipikirkan masak-masak, jangan hanya bisa membuat UU itu serupa
kita yang beribu-ribu halamannya. Tetapi juga pentingkanlah prakteknya.
Karena lebih baik UU itu sedikit tetapi efektif. Perlakukanlah setiap
subjek hukum itu dengan adil dan semestinya. Jangan membela segelintir
orang saja. Karena hukum itu milik semua orang dan mengikat orang tanpa
kecualinya.
Source: http://hukum.kompasiana.com/2011/07/03/hukum-indonesia-adil-atau-lebay/
0 komentar:
Posting Komentar