Judul : Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
hhttp://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html
1. Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha:
1.1 Merger
1.2 Akuisisi
1.3 Konsolidasi
1.4 Trust
1.5 Kartel
1.5.1 Kartel Daerah
1.5.2 Kartel Produksi
1.5.3 Kartel Harga
1.5.4 Kartel Kondisi
1.5.5 Kartel Pembagian Keuntungan
1.6 Holding Company
1.7 Joint Venture
1.8 Production Sharing
1.9 Invesment Trust
1.10 Corner and Ring
1.11 Kontrak Karya
Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk
penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding
companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya,
merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi,
spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan
masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger
adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan
usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru.
Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan
usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi
adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan
usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi
dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil
alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga
pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.Proses
akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang
mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil
alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki
pengambil alih.Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan
mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi
dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi
risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen
pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang
terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan
hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan
cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah
meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing
masing badan usaha
yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust
adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan
menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan
kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha
yang tergabung
tidak berdiri sendiri lagi.
Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat
integrasi adalah gabungan badan
usaha-badan usaha yang mempunyai proses
produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan
atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust
bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan
penggabungan
tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan
mempengaruhi
harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen
sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel
adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan
beberapa badan usah sejenis
untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing
masing badan usaha
yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak,
kecuali halhal
yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah
untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta
menciptakan kesergaman
harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan
usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai
dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan
antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut,
kartel-kartel digolongkan sebagai
berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel
daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel
produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang
harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan
usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari
kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan
terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel
harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk
yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka
tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel
kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran,
pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran,
syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel
pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota.Kartel
dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust
ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang
lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha.
Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli
sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha
yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi
perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan
usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian
besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis
pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding
company.
g. Joint Venture
Jonit
venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang
mengumpulkan modal untuk
mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang
mengatur tentang
pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa
badan usaha lain dengan
cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu
badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan
badan usaha lain yang seronya dibeli.
cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu
badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan
badan usaha lain yang seronya dibeli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau
menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang
tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut
dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan
oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau
menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang
tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut
dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan
oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak
karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan
perusahaan. Pihak
pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh
suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh
suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
- Daerah operasi perusahaan
- Jangka waktu
- Jenis usaha yang boleh dilakukan
- Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
- Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
1 komentar:
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.
Posting Komentar