Hukum merupakan bagian penting dari sebuah negara, tanpa hukum, maka negara tidak akan berdiri kokoh. Sejatinya, hukum itu adalah penopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia memiliki dasar hukum tertinggi yaitu UUD 1945. Secara historis, memang hukum Indonesia bersumber dari Belanda. Hal ini dapat dimaklumi karena Indonesia dahulunya pernah dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun. Padahal hukum Belandaitu bersumber dari Perancis, karena Belanda saat itu dijajah oleh Prancis.
Kemajuan teknologi pun membuat masyarakat Indonesia semakin pintar
untuk memahami keadaan negaranya. Termasuk di dalamnya keadaan hukum di
Indonesia. Ditambah lagi dengan kasus hukum yang mewarnai wajah tanah
air yang dapat menggeser posisi berita infotainment para artis ternama
Indonesia.
Bila diselidiki lebih mendalam lagi, hukum Indonesia itu seringkali terlihat agak lebay
bila dapat dipadankan dengan sebuah kata yang ada pada zaman sekarang.
Hukum itu dibuat untuk menertibkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. Tetapi mengapa hukum itu justru dinodai oleh kasus-kasus
yang agaknya jauh dari pengadilan hukum yang setimpal dan adil.
Presiden bersama DPR di dalamnya membuat UU untuk ditaati bersama,
tanpa terkecuali, semua masyarakat Indonesia harus mematuhinya hukum
itu bersifat mengikat dan memaksa. Jadi tidak ada pengecualian siapa
subjek hukum yang dapat bebas dari jeratan sanksi ataupun hukum itu
sendiri.
Beberapa contoh kasus hukum lebay adalah seorang pencuri ayam
jago kampung bisa dihukum selama 8 tahun penjara, dengan fasilitas
hotel prodeo yang benar-benar alami dan apa adanya. Kita bandingkan
saja dengan kasus Artalita Suryani. Dia mencuri uang negara sangat
banyak. Bandingkan harga ayam jago dengan uang negara yang dicurinya.
Mungkin kalkulator scientific saja tidak akan cukup memuat
angka perbandingan itu. Pencuri ayam tersebut justru mendapat bonus
berganda seperti bogem mentah, ludahan warga, cercaan, dan main hakim
sendiri oleh warga yang marah. Lalu kita lihat lagi apa yang diperoleh
oleh Artalita Suryani. Dia mendapatkan fasilitas hotel bintang lima di
dalam hotel prodeonya. Sungguh sesuatu yang sangat kontras. Ayin masih
bisa menikmati fasilitas salon di kamar penjaranya. Malahan ada spring-bed, televisi, dispenser,
dan peralatan-peralatan elektronik lain yang seharusnya dilarang untuk
dimiliki oleh seorang narapidana. Apakah hukum ini masih bertindak
adil?

Source: http://hukum.kompasiana.com/2011/07/03/hukum-indonesia-adil-atau-lebay/
0 komentar:
Posting Komentar