Suara Langit Band
Suara Langit adalah Group Band yang sedang meliris album Kompilasi bersama 15 Band terdahsyat tahun 2010.
Suara Langit Performance
Malam sebelum Manggung,Suara Langit FORMASI 5 — with Syah Nova, Ryan Kuyan and Yudha Saputra at Taman Impian Jaya Ancol..
Press Ambasador Club(Duta Thailand)
Group ini sebenarnya beraliran Rock Pop Altrnatif, cuma ada hal yang membedakannnya yaitu pada vokalis yang vokalnya dangdut abizzz, tapi bukan melayu seperti ST 12, atau lemezz kayak Sonet two, kata orang vokalnya mempunyai karakter yang mirip dengan H Rhoma Irama.
Senin, 31 Desember 2012
Manajemen Keuangan Koperasi
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan
d) Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
Kredit Union (Koperasi Kredit)
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan).Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
atau
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan, Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memberdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat . dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemberdayaan di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral-sosial, politik, dan hukum.ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.
Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui
pendidikan dan bergantung dari penddikan, oleh karena itu setiap calon
anggota(masyarakat) yang akan bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti
pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenal dan
memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai
anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional,
perubahan prinsip dan paradigma hidup.
Nilai-Nilai Credit Union
1. Menolong diri sendiri
2. Bertanggungjawab kepada diri sendiri
3. Demokrasi
4. Kesetaraan
5. Keadilan dan solidaritas
6. Kejujuran
7. Keterbukaan
8. Tanggungjawab Sosial
9. Peduli pada orang lain
Prinsip-Prinsip Credit Union
1. Keanggotaan terbuka dan suka rela
2. Pengawasan demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonom dan kemandirian
5. Pendidikan, pelatihan dan penerangan
6. kerjasama antar koperasi
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Dasar-Dasar Credit Union
1.Kerja sama
2.Sikap dan tingkah Laku
3.Visioner
4.Keberanian
5.Pengorbanan
6.Integritas
Minggu, 30 Desember 2012
STUKTUR ORGANISASI KOPERASI
pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta
proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk
yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang
sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan
perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada 3 perangkat organisasi
yang sering digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen
koperasi. Berikut penjelasan
singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
- Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi,
artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang
tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI INDONESIA
Tata Cara RAT Koperasi Indonesia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan terlepas dari Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
maka tidak akan terlepas dari Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Rapat anggota koperasi Indonesia
diaakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika terdapat
masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istimewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat ( mengemukakan pendapat serta saran
yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi dan disetujui oleh semua yang hadir. ) dan apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
dengan voting:
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila
menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah
lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan
satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh
jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh
anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)
dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan
pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat
berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
jam. Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya
menjadi batal.
Pemberian
suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan
nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat
kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan
cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan
suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat
itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.