skip to main |
skip to sidebar
01.35
Syah Nova
1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi
Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus
merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas
sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat
anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan
unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah
mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan
Koperasi.
Sebagai badan usaha Koperasi harus dikelola secara
profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk
menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki
pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya
adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai
dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU
No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan
keuangan adalah:
1) Mengelola Koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat
tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas
menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan
aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan
Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota.
Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota,
yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna
jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan
dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha Koperasi. Oleh karena itu
pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh
badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang
diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya
usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah
sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen
keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait
dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan
normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik.
Dalam hal ini, manajemen keuangan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari
pendirian organisasi Koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu
mengelola Koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah
manajemen keuangan dalam Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi
dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung
pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam
menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh
karena itu agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuan Koperasi
maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi. Ini
dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu
kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan Koperasi adalah:
Aktivitas
pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas
penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan
prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip Koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan Koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
a)
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan
(planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan
fungsi pengendalian (controlling).
b) Kegiatan pencarian dana ,
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal,
baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
c) Kegiatan
penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau
menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi
aktiva tetap.
d) Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan
ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang
akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
e)
Prinsip Koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang
berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip
Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan
lainnya yang berlaku pada masing-masing Koperasi.
Pengertian
manajemen keuangan Koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam
Koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan Koperasi bukan
sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan
tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan
dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam Koperasi
merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan
prinsip-prinsip manajemen keuangan.
Terkait dengan masalah modal,
maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan
menggunakannya seefisien dan seefektifkan mungkin. Optimalisasi
penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan
dalam Koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi
profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi
kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang
meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap
Koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka Koperasi memiliki peluang
untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat,
bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi,
masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang
harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau
manajemen Koperasi harus mengarahkannya pada:
1) Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2) Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3) Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga
hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha
Koperasi. Suksesnya pengurus Koperasi mewujudkan ketiganya, berarti
pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila
pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai
buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang
diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi
Koperasi. Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi.
Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan
bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal)
dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi
pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya
dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha
pada studi kelayakan. Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola
Koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga
secara makro kriteria keberhasilan Koperasi dapat diukur dengan
menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut
maka dapat diketahui efisiensi pada Koperasi, dan pada akhirnya tingkat
efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU Koperasi.
Masalah
ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus
Koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan
atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi
tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan
sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang
dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para
pengelola Koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan
ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan
Koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi
optimal dalam Koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:
1) Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2) Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3) Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4) Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar
usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa
”Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang
seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan
Koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola
Koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai
badan usaha Koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu
sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai
wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh
karena itu kehadiran modal dalam Koperasi ibarat pembuluh darah yang
mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam Koperasi.
Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting
disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan
apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan
pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini
menggambarkan bahwa modal lah yang menjadi faktor utama dan penentu dari
suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan
kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan
dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha
dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal
adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk
pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa
modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan
teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih
dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari”.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang
dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan
dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami
perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha,
yakni :
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian dibelikan persediaan bahan
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain
sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga
merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di
dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan
jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.
Sumber :
Oleh: Dra. Neti Budiwati, M.Si.
0 komentar:
Posting Komentar