Tata Cara RAT Koperasi Indonesia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan terlepas dari Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
maka tidak akan terlepas dari Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Rapat anggota koperasi Indonesia
diaakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika terdapat
masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istimewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat ( mengemukakan pendapat serta saran
yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi dan disetujui oleh semua yang hadir. ) dan apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
dengan voting:
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila
menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah
lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan
satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh
jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh
anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)
dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan
pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat
berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
jam. Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya
menjadi batal.
Pemberian
suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan
nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat
kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan
cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan
suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat
itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
0 komentar:
Posting Komentar