A. Pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari
tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau
penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi
berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat
negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di
Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.
Selain warna kulit, sebagian besar
masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya
dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai
non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli)
dianggap sebagai pribumi.
Golongan pribumi dan non-pribumi
muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam
perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika
rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun
nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda
memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan.
Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan
golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum
(penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Penduduk
pribumi dan non-pribumi dalam pengaturan undang-undang pasal 26 UUD 1945
berbunyi :
1.
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang
yang disebut pribumi
jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang
Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan
orang-orang yang telah
menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang. Artinya seseorang
dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi
syarat undang-undang
yang berlaku.
B.
1. Apakah di Indonesia ada penduduk
asli ? Kalau ada dimana domisilinya ?
penduduk wilayah Nusantara hanya
terdiri dari dua golongan yakni Pithecantropus Erectus beserta manusia
Indonesia purba lainnya dan keturunan bangsa pendatang di luar Nusantara yang
datang dalam beberapa gelombang.
Berdasarkan fosil-fosil yang telah
ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua
juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah
manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti
Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan
sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan
manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia.
Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.
Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.
Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan
mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api,
meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam
sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami
berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan
demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami
lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi
nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke
Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi
dari bangsa yang datang sebelumnya.
Dari semua gelombang pendatang dapat
dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika
kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang
aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan
daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka
yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap
hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya
masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan
tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan
untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum
didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi
kepemilikan siapapun.
Hal ini berbeda dengan Manusia
Indonesia Purba yang tidak memerlukan tanah sebagai modal untuk hidup karena
mereka berpindah-pindah. Ketika sampai di satu tempat yang dilakukannya adalah
mengumpulkan makanan (food gathering). Biasanya tempat yang dituju adalah
lembah-lembah atau wilayah yang terdapat aliran sungai untuk mendapatkan ikan
atau kerang (terbukti dengan ditemukannya fosil-fosil manusia purba di wilayah
Nusantara di lembah-lembah sungai) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada pula
yang memilih mencari di pedalaman. Ketika bangsa Melanesoide datang, mereka
mulai menetap walaupun semi nomaden. Mereka akan pindah jika sudah tidak
mendapatkan lagi makanan. Maka pilihan atas tempat-tempat yang akan
ditempatinya adalah tanah yang banyak menghasilkan. Wilayah aliran sungai pula
yang akan menjadi targetannya. Padahal, wilayah ini adalah juga wilayah di mana
para penduduk asli mengumpulkan makanannya.
2. Kenapa timbul isu istilah pribumi
dan non pribumi ?
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah
hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai
mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun
bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006
mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah
mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku,
ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status
antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan
terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun
agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar
adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan
ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi
nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3. Siapa saja yang dimaksud non
pribumi ?
Non
pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah atau tempat. Sebagai contoh
pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke
daerah jajahan Belanda (Kupang) untuk mencari kenyamanan karena
ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka
menjadi daerah penduduk asli daerah perbatasan antara Timor Leste dan Kupang
sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar
perbatasan.
Pribumi dan non pribumi sejatinya
adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang
dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah
atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada
suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap
orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat
tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau
tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi).
4. Kenapa istilah non pribumi yang
menonjol hanya pada etnis tionghoa ?
semakin lebarnya jurang pemisah
antara etnis Tionghoa dengan etnis lainnya yang ada di Indonesia, seperti hasil
observasi yang dilakukan Tan (dalam Susetyo,1999) dikatakan memang terdapat
kesan bahwa hubungan antar etnis Tionghoa dengan etnis Indonesia lainnya
cenderung tegang dan saling curiga (Warnean dalam Susetyo, 1999)
Sejak jaman penjajahan Hindia
Belanda sampai sekarang, hubungan antara etnis Tionghoa dengan etnis Pribumi
lainnya terus-menerus diwarnai konflik, mulai dari konflik terbesar yaitu
politik ”memecah belah bangsa” (devide etimpera) yang sengaja dibuat oleh
Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia, pemberontakan PKI tahun 1965,
tragedi Mei 1998, dan konflik-konflik lainnya. Politik ”memecah belah bangsa”
merupakan awal munculnya gerakan-gerakan anti-Cina. Hal ini disebabkan oleh pemberian
kedudukan yang istimewa terhadap etnis Tionghoa dalam struktur kemasyarakatan
pada saat itu, yaitu di bawah Belanda dan di atas Pribumi. Posisi orang
Tionghoa ini menjadi wahana yang subur bagi tumbuh kembangnya perasaan
superior. Situasi ini telah memicu munculnya prasangka pada golongan etnis
Tionghoa terhadap golongan etnis Pribumi (Helmi, 1991).
Masa-masa yang menguntungkan bagi
etnis Tionghoa tersebut kemudian berakhir pada pemberontakan PKI 1965 dan
tragedi Mei 1998. Pada saat itu, orang Tionghoa menjadi sasaran kemarahan
massa, dan muncul aksi-aksi diskriminatif seperti aksi kekerasan ”anti-Cina”.
Etnis Tionghoa diduga turut mendukung pemberontakan tersebut, akibatnya
kekerasaan massa anti-Cina mulai marak, dan pada tragedi Mei 1998, etnis
Tionghoa juga menjadi korban
kemarahan massa.
kemarahan massa.
5. Langkah apa yang dapat anda
sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
·
Menghilangkan rasa
kecemburuan sosial ditengah kaum minoritas
·
Menerapkan sistem
politik demokrasi secara benar
·
Peningkatan kesadaran
hukum masyarakat akan pasal 26 UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar